Pengertian, Tujuan, Manfaat, Prinsip dan Modul PIGP Lengkap

Latar Belakang PIGP

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru adalah Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk mendukung hal tersebut saat ini telah diberlakukan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru, yang di antaranya mengatur tentang program induksi bagi guru pemula. Sebagai penjabaran teknis dari program induksi maka juga telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula.
Sejalan dengan peraturan di atas Kementerian Pendidikan Nasional, melalui Proyek Bermutu Direktorat Tenaga Kependidikan menyusun dokumen-dokumen pendukung agar program induksi dapat berjalan sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Dokumen yang disusun untuk mendukung pelaksanaan program induksi diantaranya adalah Panduan Kerja dan Modul Program Induksi Guru Pemula (PIGP) bagi Pengawas Sekolah/Madrasah, Kepala Sekolah/ Madrasah, dan Pembimbing. Lihat juga : Contoh PIGP yang lain


Tujuan PIGP

Pelaksanaan program induksi bertujuan untuk membimbing guru pemula agar dapat:
  1. beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah; dan 
  2. melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah. 

Manfaat PIGP terkait dengan status kepegawaian

Bagi guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, program Induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru. Bagi guru pemula yang berstatus Bukan PNS, program induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan guru tetap. 

Prinsip Penyelenggaraan PIGP

Program induksi diselenggarakan berdasarkan prinsip:
  1. keprofesionalan: penyelenggaraan program yang didasarkan pada kode etik profesi, sesuai bidang tugas; 
  2. kesejawatan: penyelenggaraan atas dasar hubungan kerja dalam tim; 
  3. akuntabel: penyelenggaraan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik; dan
  4. berkelanjutan: dilakukan secara terus menerus dengan selalu mengadakan perbaikan atas hasil sebelumnya. 

Peserta PIGP

Peserta program induksi guru pemula adalah:
  1. guru pemula berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah; 
  2. guru pemula berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain. 
  3. guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Mungkin itulah Penjelasan mengenai Pengertian, Tujuan dan Prinsip dari PIGP, mengenai Modul Pengawas, Kepala Sekolah, Pembimbing PIGP sebagai penunjang kegiatan ini, silahkan anda dapatkan melalui link dibawah ini :

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian, Tujuan, Manfaat, Prinsip dan Modul PIGP Lengkap"

Post a Comment